Unit Sat reskrim polres Taput resmi menahan 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan pengrusakan secara bersama - sama yang terjadi di jalan Lintas Tarutung-Sipirok depan Coffee Ta desa Nahornop Marsada kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara pada rabu, 31/10/2024 lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, selasa, 5/11/2024.
Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RJS (42) warga Desa Sosunggulon kecamatan Tarutung, YOS (52) warga Jl.D.I. Panjaitan desa Parsaoran Nainggolan, kecamatan Pahae Jae, Taput dan DP (40) warga Silangkitang, desa Silangkitang kecamatan Pahae Jae Tapanuli Utara.
Mereka ditangkap dari kediaman masing-masing pada senin, 4/11/2024.
Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban di polres Taput pada kamis, 31/10/2024.
Setelah Polres Taput menerima pengaduan, lalu melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta visum sehingga diyakini adanya bukti permulaan yang cukup memenuhi unsur pidana.
Atas dasar hasil penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh penyidik reskrim, lalu penyidik melaksanakan gelar perkara pada sabtu, 2/11/2024.
Dalam gelar perkara tersebut diambil kesimpulan para pelaku terpenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti.
Selain ke 3 tersangka yang ditahan, saat itu petugas menangkap 4 orang ber inisial RS. Setelah diperiksa, untuk JS belum cukup bukti yang kuat sehingga dipulangkan.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, apakah masih ada keterlibatan pihak-pihak lain atas peristiwa penganiayaan yang disertai pengrusakan secara bersama sama yang diduga kuat melanggar hukum.
(Rels/Red).
Tags:
KRIMINAL
